Sampah plastik merupakan
permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi oleh masyarakat indonesia dan
dunia. Penggunaan produk plastik secara tidak ramah lingkungan menyebabkan
berbagai masalah lingkungan hidup yang serius. Sampah plastik tidak hanya menjadi
masalah di perkotaan, namun juga di lautan. Dampak negatif sampah berbahan
plastik tidak hanya merusak lingkungan secara sistematis. Jika tidak dikelola
serius, pencemaran sampah jenis ini akan sangat berbahaya bagi bumi.
Pengertian Sampah Plastik
Sampah plastik adalah
salah satu sumber pencemaran lingkungan hidup di indonesia. Plastik merupakan
produk serbaguna, ringan, fleksibel, tahan kelembaban, kuat, dan relatif murah.
Namun tanpa disadari karakter dasar plastik dan ditambah cara penggunaan yang
tidak tepat justru akan merusak lingkungan hidup.
Manfaat penggunaan
produk plastik harus diimbangi dengan kalkulasi dampak negatif yang
dihasilkannya. Dalam satu hal, penggunaan plastik memang menjaga produk segar
lebih tahan lama. Penggunaan plastik juga memungkinkan pembuatan peralatan
kesehatan. Meski demikian, bahaya akibat sampah plastik, zat aditif beracun
dalam plastik-pewarna plastik, bahan baku seperti bisphenol A (BPA) telah
mmeningkatkan kesadaarn konsumen untuk produk yang lebih ramah lingkugan.
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Berikut adalah sekilas resume atau inti dari isi
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Menurut definisi dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau
proses alam yang berbentuk padat, yang berupa sampah rumah tangga, sampah
sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Sumber dari sampah adalah asal
timbulan sampah yang dihasilkan oleh setiap orang dan/atau
akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah. Sampah rumah
tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk
tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga
berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitassosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sedangkan sampah spesifik adalah
sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan penanganan
khusus.
Sampah spesifik yang dimaksud meliputi :
Sampah spesifik yang dimaksud meliputi :
a. Sampah
yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
b. Sampah yang
mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun
c. Sampah
yang timbul akibat bencana
d. Puing bongkaran
bangunan
e. Sampah
yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau
f. Sampah
yang timbul secara tidak periodik
Sampah spesifik yang diluar ketentuan yang telah
diatur dalam ketentuan diatas diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup.
Menurut UU Nomor 18 tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan
sampah. Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke
tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan
sampah terpadu. Sedangkan
tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang,
pengolahan,dan pemrosesan akhir sampah. Kemudian, tempat pemrosesan akhir
adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media
lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Setiap orang dalam
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib
mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan
lingkungan. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan
asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas
kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai
ekonomi. Pengelolaan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
dan kualitas lingkungan serta menjadikan
sampah sebagai sumber daya. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
Dalam kaitannya dengan pengelola dan produsen, maka
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya
wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Kemudian, setiap produsen harus
mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan
pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya. Apabila kemasan
tersebut non-biodegradable maka produsen wajib mengelola
kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak
dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga terdiri atas:
a. pengurangan
sampah; dan
b. penanganan
sampah.
Pengurangan sampah
dimaksud adalah kegiatan:
a. pembatasan
timbulan sampah;
b. pendauran ulang
sampah; dan/atau
c. pemanfaatan
kembali sampah.
Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan adalah
menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah
sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat
didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. Masyarakat dalam melakukan
kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud menggunakan bahan
yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh
proses alam. Pengelolaan sampah spesifik merupakan tanggung jawab pemerintah
dan kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
tersebut meliputi:
a. pemilahan
dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah
sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau
sifat sampah;
b. pengumpulan
dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke
tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
c. pengangkutan
dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau
dari tempat penampungan sampah sementara atau dari
tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
d. pengolahan dalam
bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah;
dan/atau
e. pemrosesan
akhir sampah dalam bentuk pengembalian
sampah dan/atau residu hasil pengolahan
sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan
sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Izin
sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin
sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan
kewenangannya. Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus
diumumkan kepada masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha
pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman sebagaimana
dimaksud diatur dengan peraturan daerah.
LARANGAN bagi setiap warna Negara Indonesia terkait
dengan pengelolaan sampah yang telah tercantum dalam UU Nomor 18 tahun 2008
yaitu :
a. memasukkan
sampah kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. mengimpor
sampah;
c. mencampur
sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan;
e. membuang
sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
f. melakukan
penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir;
dan/atau
g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan
teknis pengelolaan sampah.
Pada Peraturan Daerah (Perda)
Kota Palu nomor 3 Tahun 2016 tentang perubahan Perda Kota Palu nomor 11
tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur sanksi membuang sampah
bukan pada tempatnya ataupun pada waktu dilarang mengeluarkan sampah rumah
tangga, akan dikenakan sanksi sebesar Rp50 Juta atau kurungan penjara selama
enam bulan
Solusi
Sebaiknya sampah plastik yang dibuang harus terlebih dahulu diolah kembali agar bisa menjadi produk yang berguna bagi kehidupan sehari-hari. Selain itu juga disediakan bak penampungan sammpah agar sampah tersebut tidak berserakan akibat terhembus angin, selain itu juga dapat meminimalisir bau yang dikeluarkan oleh sampah tersebut terhirup oleh manusia.
0 komentar:
Posting Komentar