Rabu, 15 Mei 2019

pencemaran tanah yang diakibatkan sampah plastik



Sampah plastik merupakan permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi oleh masyarakat indonesia dan dunia. Penggunaan produk plastik secara tidak ramah lingkungan menyebabkan berbagai masalah lingkungan hidup yang serius. Sampah plastik tidak hanya menjadi masalah di perkotaan, namun juga di lautan. Dampak negatif sampah berbahan plastik tidak hanya merusak lingkungan secara sistematis. Jika tidak dikelola serius, pencemaran sampah jenis ini akan sangat berbahaya bagi bumi.

Pengertian Sampah Plastik
Sampah plastik adalah salah satu sumber pencemaran lingkungan hidup di indonesia. Plastik merupakan produk serbaguna, ringan, fleksibel, tahan kelembaban, kuat, dan relatif murah. Namun tanpa disadari karakter dasar plastik dan ditambah cara penggunaan yang tidak tepat justru akan merusak lingkungan hidup.
Manfaat penggunaan produk plastik harus diimbangi dengan kalkulasi dampak negatif yang dihasilkannya. Dalam satu hal, penggunaan plastik memang menjaga produk segar lebih tahan lama. Penggunaan plastik juga memungkinkan pembuatan peralatan kesehatan. Meski demikian, bahaya akibat sampah plastik, zat aditif beracun dalam plastik-pewarna plastik, bahan baku seperti bisphenol A (BPA) telah mmeningkatkan kesadaarn konsumen untuk produk yang lebih ramah lingkugan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Berikut adalah sekilas resume atau inti dari isi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Menurut definisi dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, yang berupa sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Sumber dari sampah adalah asal timbulan sampah yang dihasilkan oleh setiap orang dan/atau akibat  proses alam yang menghasilkan timbulan sampah. Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah  sejenis  sampah  rumah  tangga berasal  dari  kawasan komersial,  kawasan  industri,  kawasan  khusus,  fasilitassosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sedangkan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan penanganan khusus.  
Sampah spesifik yang dimaksud meliputi :
a.       Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
b.      Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun
c.       Sampah yang timbul akibat bencana
d.      Puing bongkaran bangunan
e.       Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau
f.       Sampah yang timbul secara tidak periodik
Sampah spesifik yang diluar ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan diatas diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup.

Menurut UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat  pengolahan sampah terpadu. Sedangkan tempat  pengolahan  sampah  terpadu  adalah  tempat  dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan,dan pemrosesan akhir sampah. Kemudian, tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk  memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang  berwawasan lingkungan. Pengelolaan sampah   diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Pengelolaan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan   kualitas   lingkungan   serta  menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
Dalam kaitannya dengan pengelola dan produsen, maka pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,  fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Kemudian, setiap produsen harus mencantumkan label  atau tanda yang berhubungan  dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya. Apabila kemasan tersebut non-biodegradable maka produsen  wajib mengelola kemasan dan/atau barang  yang  diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses  alam.
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:
a.       pengurangan sampah; dan
b.      penanganan sampah.

Pengurangan  sampah dimaksud  adalah kegiatan: 
a.       pembatasan timbulan sampah;
b.      pendauran ulang sampah; dan/atau
c.       pemanfaatan kembali sampah.

Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan adalah menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit  mungkin, dapat  diguna  ulang, dapat didaur  ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. Masyarakat  dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud  menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau  mudah diurai oleh proses alam. Pengelolaan sampah spesifik merupakan tanggung jawab pemerintah dan kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud  dalam ketentuan tersebut meliputi:
a.       pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai   dengan  jenis,  jumlah, dan/atau sifat sampah;
b.      pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari  sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; 
c.       pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari  sumber  dan/atau dari    tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan  sampah terpadu  menuju  ke  tempat  pemrosesan  akhir;
d.      pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik,  komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
e.       pemrosesan akhir sampah dalam  bentuk  pengembalian sampah   dan/atau   residu hasil  pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara  aman.
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Izin sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya. Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus diumumkan kepada masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan daerah.

LARANGAN bagi setiap warna Negara Indonesia terkait dengan pengelolaan sampah yang telah tercantum dalam UU Nomor 18 tahun 2008 yaitu :
a.       memasukkan sampah kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      mengimpor sampah; 
c.       mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan  beracun; 
d.      mengelola  sampah  yang  menyebabkan  pencemaran  dan/atau perusakan lingkungan;
e.       membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
f.       melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
g.      membakar   sampah   yang   tidak   sesuai   dengan  persyaratan teknis pengelolaan sampah.


Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu nomor 3 Tahun 2016 tentang perubahan Perda Kota Palu nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur sanksi membuang sampah bukan pada tempatnya ataupun pada waktu dilarang mengeluarkan sampah rumah tangga, akan dikenakan sanksi sebesar Rp50 Juta atau kurungan penjara selama enam bulan

  
Solusi 
Sebaiknya sampah plastik yang dibuang harus terlebih dahulu diolah kembali agar bisa menjadi produk yang berguna bagi kehidupan sehari-hari. Selain itu juga disediakan bak penampungan sammpah agar sampah tersebut tidak berserakan akibat terhembus angin, selain itu juga dapat meminimalisir bau yang dikeluarkan oleh sampah tersebut terhirup oleh manusia.

0 komentar:

Posting Komentar